SUMSEL - Polisi mengungkapkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menangkap dua tersangka di Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono saat konferensi pers di Palembang, Selasa, 6 Mei, disitat Antara.
Kedua tersangka yakni seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW.
Tersangka lainnya sopir berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru tersebut ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:
Dari penangkapan diamankan satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telepon genggam dan dokumen milik tersangka.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak
Listiyono mengatakan terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerja sama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp40 miliar.