JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat (Jabar) mengawal pelaku kasus dugaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Subang bernama Anisah binti Sabarun hingga ke pengadilan.
"Anisah binti Sabarun adalah tersangka pada perkara dugaan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal dan TPPO yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2022," kata Kepala BP3MI Jabar, Kombes Pol Mulia Nugraha dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Mei.
Sidang lanjutan terkait kasus ini dengan terdakwa Anisah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin 5 Mei. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tersebut dengan koordinasi bersama tim BP3MI Jabar.
Saksi yang dihadirkan, yakni lima korban pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya, pegawai di lingkungan Kabupaten Subang dari Disdukcapil, Disnakertrans hingga Imigrasi. Selanjutnya, saksi ahli dari BP3MI Jabar.
Dalam sidang ini, saksi ahli dari BP3MI Jabar menyampaikan fungsi dan tugas BP3MI Jabar dari prosedur penempatan, syarat dan dokumen yang harus dilengkapi pekerja migran Indonesia yang kerja ke luar negeri, skema penempatan, kebijakan moratorium penempatan ke timur Tengah penempatan perorangan, dan hasil pengecekan data korban di SISKOP2MI.
Adapun terdakwa Anisah ditangkap petugas terkait kasus dugaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan TPPO di Subang. Terdakwa diamankan di salah satu dusun di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang pada Jumat (28/10/2022).
Proses hukum hingga ke meja hijau terhadap terdakwa Anisah berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/613/XI/ 2024/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 9 November 2024. Ia dijerat Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.