Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melaporkan ke Komisi IX DPR RI bahwa masyarakat Indonesia yang berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar dan Laos secara unprosedural atau ilegal makin meningkat.

Menteri Karding menuturkan, mereka yang bekerja secara ilegal ke Myanmar mengalami lonjakan besar sebanyak 27 kali lipat. Para pekerja migran Indonesia ilegal itu terindikasi terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Terjadi lonjakan besar dari Myanmar, 26 orang tahun 2024 menjadi 698 orang di tahun 2025. Peningkatan hampir 27 kali lipat,” ujar Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April. 

Menteri Karding mengungkapkan, hingga saat ini KemenP2MI maupun Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) telah mencegah 7.701 calon pekerja migran ilegal (CPMI) yang akan berangkat ke tiga negara di ASEAN tersebut.

“Data pencegahan tahun 2024 sampai 31 Maret 2025 terdapat total 7.701 calon pekerja migran Indonesia yang bisa kita dicegah oleh KP2MI maupun BP3MI,” kata menteri Karding.