JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil akhir penghitungan pada hari ini, Senin, 28 April.
"Pada awalnya memang kami sampaikan Rp200 miliar kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya Rp1 triliun," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengamini hasil penghitungan kerugian negara sudah disampaikan ke komisi antirasuah. Hal ini sesuai dengan permintaan KPK.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tegasnya.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut," sambung I Nyoman Wara.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.