Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah berada Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) di Jakarta.  Pemindahan dari tempat penitipan di wilayah Polda Jawa Barat dilakukan pada hari ini, Kamis, 24 April.

Adapun motor tersebut disita dari rumah Ridwan Kamil pada Maret lalu. Upaya paksa ini terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

“Motor gede (Royal Enfield, red) sudah sampai ke Rupbasan. (Dibawa, red) hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 April.

Komisi antirasuah dikabarkan sempat terkendala anggaran akibat efisiensi untuk membawa motor tersebut. Sebab, prosesnya harus menggunakan truk gendong atau towing mencegah terjadinya kerusakan yang berujung pada penurunan nilai.

“Penyidik tidak bisa memindahkan kendaraan roda dua tersebut ke Jakarta karena KPK tidak ada anggaran," kata sumber VOI melalui pesan singkat, Sabtu siang, 19 April 2025.

Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengklaim motor Royal Enfield tak kunjung dibawa ke Rupbasan KPK setelah disita karena urusan teknis. “Enggak. Enggak ada kendala anggaran,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 21 April.

Fitroh mengaku efisiensi hanya membatasi urusan pembatasan perjalanan dinas ke luar kota. “Tapi anggaran soal (membawa kendaraan, red) ini, enggak, kok, enggak (ada, red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.

"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.