JAKARTA – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa sejoli (pasangan kekasih) berinisial SAA (24) dan RH (20) yang tega membuang bayi darah daging mereka sendiri di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih yang belum menikah dan telah menjalin hubungan sejak tahun 2023.
“Mereka hidup bersama, kumpul kebo, di salah satu kost yang ada di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan akhirnya ceweknya hamil,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku RH sempat berusaha menggugurkan kandungan tersebut, namun gagal karena kandungan terlalu kuat.
Setelah mengandung selama 9 bulan 10 hari, RH akhirnya melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan SAA. Proses persalinan dilakukan di sebuah klinik dengan bantuan seorang bidan di kawasan Jakarta Utara pada Jumat, 2 Mei 2025.
Setelah menjalani observasi pascakelahiran selama satu hari di klinik tersebut, kedua pelaku kemudian memesan sebuah homestay di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Jadi, sejak si cewek ini melahirkan dan diizinkan pulang oleh bidan, akhirnya mereka menuju Jagakarsa untuk membawa bayi tersebut,” lanjutnya.
Keduanya sempat tinggal selama satu hari di Jagakarsa. Kemudian, saat hendak kembali ke tempat kost mereka di Kelapa Gading, kedua pelaku sepakat membuang bayi tersebut di Jalan Jatinegara Kaum 1, RT 03/03, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA:
Perbuatan mereka terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kasus pembuangan bayi ini akhirnya terungkap setelah rekaman video CCTV tersebut viral di media sosial.
“Karena dari video yang viral itu, ibu dari tersangka laki-laki mengenali anaknya. Dari informasi itulah Unit PPA Polres Jaktim melakukan langkah-langkah penangkapan terhadap kedua tersangka di indekost kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap berdasarkan rekaman CCTV,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 307 KUHP, dan/atau Pasal 305 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kasus ini terungkap karena sudah viral. Kami selaku Polres Jaktim berterima kasih kepada masyarakat yang telah memviralkan video tersebut sehingga kasus ini bisa terungkap,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan sejoli yang terekam kamera CCTV saat membuang bayi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin, 5 Mei, siang.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang terekam di CCTV. Setelah identitas keduanya diketahui, polisi segera menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Kedua pelaku sudah kami amankan,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan.