Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, Judi Achamadi. Dia digarap terkait dugaan korupsi pengadaan server dan storage di anak perusahaan Telkom Group tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Group," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 April.

Selain Judi, KPK juga memanggil Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC). "Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," tegasnya.

Belum dirinci Tessa soal materi yang didalami keduanya. Tapi, Tejo sudah pernah digarap penyidik pada Selasa, 22 April dan didalami soal perannya.

Adapun PT GRC diduga menampung uang miliaran rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group. Mereka adalah Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).

Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiganya diduga meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.

Selanjutnya, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.

Tak hanya itu, terjadi juga skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.

Proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Dana itu dibayarkan SCC dari Juni 2017 sampai dengan Juli 2017 secara bertahap.

KPK kemudian mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.

Setidaknya, Robert tiga kali menerima transferan terkait uang tersebut. Rincian duit tersebut adalah Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.

Akibat perbuatan tiga tersangka ini, negara kemudian merugi hingga Rp280 miliar. Hitungan ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).