JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merespons santai soal sejumlah pihak yang melaporkannya ke kepolisian terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pelaporan tersebut justru membuatnya tergelitik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Soal 'pelaporan'itu kita senyumin saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan 'Equality before the law', tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Sabtu, 26 April.
Tak hanya tergelitik, Roy Suryo juga merasa aneh dan lucu dengan laporan tersebut. Sebab, pasal yang disangkakan terhadapnya yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini lantas sedikit menyentil para pelapor dengan menyebut mereka seharusnya malu karena upaya pelaporannya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Lucu saja kalau kami mau dijerat dgn Pasal 160 KUHP tentang menghasut itu," kata Roy Suryo.
BACA JUGA:
Roy Suryo diketahui dilaporkan oleh Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025.
Selain Roy Suryo, ada dua orang lainnya yang dilaporkan. Mereka yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pada laporan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.