Bagikan:

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai polemik lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung tidak berdiri sendiri. Ia mencurigai sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memuat kepentingan lain untuk menguasai aset strategis di kawasan Dago.

“Ini bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung; tanah itu akses strategis, pasti banyak pihak mengincar,” ujar Dedi dilansir ANTARA, Kamis 24 April. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini hanya bisa berharap pada rasa keadilan majelis hakim karena “tidak punya akses ekonomi dan politik sekuat para penggugat.”

Dedi berjanji Pemprov Jabar segera menginventarisasi dan mensertifikasi seluruh aset daerah. Ia mengakui proses sertifikasi selama ini lambat lantaran dianggap mahal. “Biaya sertifikat memang tinggi, tapi asetnya jauh lebih mahal. Saya minta bidang aset mengusulkan anggaran cukup agar semua aset cepat diproses,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025. Putusan itu membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan—yang selama ini menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung—serta memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung menerbitkan Hak Guna Bangunan atas nama PLK.

PLK mendaftarkan gugatan pada 4 November 2024 dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi. Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

Dedi mengatakan Pemprov akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk banding, sembari mempercepat sertifikasi aset lain agar kasus serupa tidak terulang.