JAKARTA – Dukungan terhadap pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kian menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan pentingnya membuka kembali kasus yang sempat tenggelam selama puluhan tahun.
“Ini kasus lama, tapi baru sekarang mencuat ke permukaan. Negara tidak boleh diam. Para korban berhak atas keadilan,” kata Gilang kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan pemulihan bagi para korban dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Gilang menyebut, fakta yang selama ini tersembunyi harus diungkap secara terang benderang.
Kasus kekerasan terhadap para pemain sirkus ini terjadi sejak akhir 1990-an. Mereka mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari kekerasan fisik hingga eksploitasi selama tampil di berbagai pertunjukan, termasuk di Taman Safari Indonesia.
“Konstitusi menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika ada pelanggaran selama itu berlangsung dalam ruang ketenagakerjaan, apalagi terhadap perempuan dan anak-anak, maka negara wajib hadir,” ucapnya.
Gilang menilai rekomendasi Amnesty International Indonesia yang mendorong pembentukan TPF layak dipertimbangkan. Menurutnya, TPF akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kegagalan negara dalam melindungi warganya dan mengungkap potensi pelanggaran HAM berat.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini juga meminta pemerintah untuk mengaudit manajemen Oriental Circus Indonesia maupun Taman Safari Indonesia Group.
“Perlu ada uji kepatuhan hukum dan HAM secara menyeluruh. Ini bukan hanya soal masa lalu, tapi juga tentang jaminan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.
Ia bahkan menyarankan pengawasan diperluas ke sirkus lain. “Kalau di Taman Safari saja bisa terjadi, bagaimana dengan tempat lain yang manajemennya tidak sebaik itu?”
Diketahui, Mabes Polri sempat menangani laporan pidana kasus ini pada 1997, namun penyidikan dihentikan pada 1999 dengan alasan kurang bukti. Gilang mempertanyakan alasan penghentian tersebut.
“Kalau memang kurang bukti, mengapa tidak dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam? Ini menyangkut hak asasi manusia yang harus dilindungi,” tegasnya.
Menurut Gilang, kedaluwarsanya kasus bukan berarti keadilan juga gugur. “Prinsip keadilan tidak boleh dikubur oleh waktu. Para korban tetap berhak mendapatkan kejelasan dan pemulihan,” tambahnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah beberapa eks pemain sirkus, di antaranya Butet dan putrinya Fifi, menyampaikan kesaksian memilukan di hadapan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, pada 15 April lalu.
Mereka mengungkap pengalaman kekerasan selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kelompok sirkus, termasuk pemisahan keluarga dan perlakuan kasar saat latihan.
Fifi bahkan disebut harus melarikan diri melewati hutan Cisarua demi terbebas dari kelompok sirkus tersebut.
Namun, pihak Taman Safari membantah keterkaitannya. Mereka mengklaim kekerasan tersebut bukan merupakan tanggung jawab kelembagaan, melainkan persoalan individu.
Komisi III DPR yang menerima aduan para korban pada 21 April lalu memberikan waktu tujuh hari kepada pengelola sirkus untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai, DPR membuka opsi bagi korban untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, menyatakan bahwa Komnas HAM telah menemukan pelanggaran HAM dalam kasus ini sejak 1997. Meski demikian, rekomendasi Komnas HAM saat itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.
Anak pendiri OCI, Jansen Manangsang, mengaku sudah menerima rekomendasi Komnas HAM, tetapi menolak bahwa ada tindak kekerasan sebagaimana yang disebutkan dalam pengakuan korban.
BACA JUGA:
Amnesty International Indonesia turut mendorong Komnas HAM membentuk tim penyelidikan pro-justisia untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, independen, dan berpihak pada korban. Gilang pun menyetujui langkah tersebut.
“Ini langkah penting untuk membuka tabir kekelaman. Tidak cukup hanya dengan pendekatan kekeluargaan. Harus ada langkah hukum dan keadilan yang nyata,” pungkasnya.