Bagikan:

JAKARTA – Seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi setelah diduga nekat merekam mahasiswi yang sedang mandi di sebuah rumah kos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, serta melibatkan ahli pidana.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, tersangka juga telah ditahan,” jelas Susatyo dalam keterangannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, dalam pemeriksaan, MAES berdalih dirinya hanya iseng lantaran mendengar suara seseorang sedang mandi. Namun dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut telah direncanakan dengan niat untuk merekam.

“Pelaku memanjat plafon kamar mandi dan menemukan lubang angin. Dari lubang itulah pelaku merekam korban selama delapan detik menggunakan ponsel,” kata Firdaus.

MAES diketahui telah menikah dan memiliki tiga anak. Ia juga membuka praktik di sebuah klinik gigi. Selama delapan bulan terakhir, pelaku tinggal di rumah kos yang sama dengan korban namun mengaku tidak mengenalnya dan tidak pernah berinteraksi secara langsung.

“Pelaku mengaku video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tidak disebarkan maupun diperjualbelikan,” ujar Firdaus.

Korban berinisial SS, mahasiswi semester 1 sebuah perguruan tinggi, menyadari ada yang merekam saat dirinya mandi. Ia kemudian segera memanggil teman-temannya dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Korban sadar ada kamera. Teman-temannya langsung membantu dan membawa pelaku ke kantor polisi. Tersangka juga mengaku tidak sedang terpengaruh film porno saat melakukan aksinya,” lanjut Firdaus.

Terkait praktik kedokteran tersangka, kepolisian menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi etik kepada pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Untuk sanksi profesi, kami serahkan kepada IDI untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.