JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku tak mengetahui sumber duit suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Bermula saat jaksa menencecar Wahyu mengenai sumber duit yang diterimanya dari eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio.
Diketahui, Tio mendapakan duit itu dari Saiful Bahri yang merupakan kader PDIP.
“Apakah itu murni atau berasal dari Saiful sendiri atau ada orang lain yang mau menyerahkan duit itu pada saudara?” tanya jaksa dalam persidangan, Kamis, 17 April.
“Saya mendapat penjelasan dari Bu Tio, bahwa uang itu dari Saiful karena yang menyerahkan kepada saya itu Bu Tio, bukan Saiful langsung,” jawab Wahyu.
Wahyu menyampaikan proses pemberian uang, Tio selaku pemberi tidak menjelaskan sumber duit tersebut.
“Apakah disampaikan juga dari mana sih uang itu sebenarnya uang itu sumbernya?” tanya jaksa KPK.
“Tidak dijelaskan pada waktu itu,” ucap Wahyu.
Mendengar keterangan itu, jaksa merasa aneh dan mempersoalkannya. Sebab, pada berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu menerangkan duit suap itu bersumber dari Hasto Kristiyanto.
"Sementara tadi dalam persidangan ini saudara menyampaikan bahwa saudara tidak tahu sebenarnya (sumber uang suap yang wahyu terima) dari mana. Tetapi di BAP ini saudara bisa menyebutkan nama terdakwa Hasto Keistiyanto yang merupakan Sekjen PDIP yang terkait dengan sumber itu," cecar jaksa.
Lantas Wahyu berdalih bila bahwa nama Hasto disebutnya bukan sebagai sumber duit tapi dalam konteks permohonan PDI-P secara resmi agar Harun lolos menjadi anggota DPR RI.
“Tetapi saya tidak mengetahui dgn pasti sumber uang suap yang saya terima itu dari mana. Saya tidak bisa mengatakan mengetahui, padahal saya tidak mengetahui,” kata Wahyu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.