JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun berkas tuntutan.
Tiga hakim nonaktif tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 April.
Mendengar ketetidaksiapan jaksa, ketua majelis hakim Teguh Santoso memastikan dengan mempertanyakan waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan berkas tuntutan. Jaksa lantas meminta waktu sepekan.
"Boleh tahu kenapa belum siapa?" tanya hakim.
"Mohon waktu untuk bisa merapihkan Yang Mulia, tuntutan Yang Mulia," jawab jaksa.
Tak banyak berbicara, Hakim Teguh meminta tak ada lagi penundaan pembacaan surat tuntutan. Sebab, terbatasnya masa penahanan para terdakwa.
"Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi," kata Hakim Teguh.
Ketiga terdakwa didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
BACA JUGA:
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).