Bagikan:

YOGYAKARTA – Bupati Indramayu Lucky Hakim mendapat sorotan lantaran ia pergi ke luar negeri tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bahkan, Dedi Mulyadi mengunggah foto Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang di akun Instagram dan TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat tersebut. Dalam unggahannya, Dedi menyoroti keputusan Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin. Hal itu memicu rasa penasaran masyarakat atas sanksi kepala derah ke luar negeri tanpa izin.

Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin

Alasan Dedi menyindir kepergian Lucky Hakim yang liburan ke luar negeri tanpa izin memang beralasan. Pasalnya, pejabat daerah, termasuk kepala derah maupun wakilnya, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Larangan kepala derah pergi ke luar negeri tanpa izin termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 76 dikatakan bahwa kepala derah tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, salah satunya adalah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Pengecualian bisa diberikan kepada kepala derah maupun wakilnya dari ketentuan jika dilakukan dengan alasan pengobatan yang mendesak.

Di Pasal 77 juga dijelaskan sanski yang diberikan untuk kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin adalah berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 77 dalam UU Pemerintahan Daerah.

Lucky Hakim Akan Dipanggil

Setelah berita Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin viral, Bupati Indramayu tersebut telah meminta maaf kepada Kemendagri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky telah meminta maaf atas kepergiannya tanpa izin. Ke depannya Kemendagri akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.

Belum jelas kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Yang jelas pemanggilan akan dilakukan setelah Lucky sudah ada di Indonesia.

"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," jelas Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Itulah informasi terkait sanksi kepala daerah ke luar negeri tanpa izin. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.