JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal turut merespons soal teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor redaksi Tempo. Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air yang harus diusut secara tuntas.
“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers," ujar Syamsu Rizal, Senin, 24 Maret.
Menurut Syamsu Rizal, media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. "Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Deng Ical itu mengatakan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ini bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan. Padahal menurutnya, suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.
Syamsu Rizal menegaskan berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran. Ini artinya, kata dia, selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apa pun.
“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus di halaman kantor. Awalnya, Redaksi Tempo mendapat kiriman kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret.
Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu, 22 Maret, redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.
Hingga kini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, serta melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.
BACA JUGA:
Syamsu Rizal menerangkan teror ini bukan hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.
"Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Syamsu Rizal juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan. Dewan Pers, menurutnya, harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan," katanya.
"Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers," pungkas Syamsu Rizal.