JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membantah kabar bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa peserta demonstrasi RUU TNI dan meminta tebusan sebesar Rp12 juta. Pernyataan ini disampaikan Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
"Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima orang mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat," ujar Nicolas, ANTARA, Senin, 24 Maret.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dari akun X (Twitter) bernama @adityasetion_ yang mengaku sebagai teman dari lima mahasiswa yang diklaim diamankan oleh Polsek Cakung. Akun tersebut menyatakan bahwa Polsek Cakung meminta tebusan Rp12 juta untuk membebaskan kelima mahasiswa tersebut.
Namun, Nicolas menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks. Menurutnya, Polsek Cakung pada tanggal 16 Februari 2025 hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, dan tidak ada kaitannya dengan demonstrasi RUU TNI yang berlangsung di Jakarta Pusat.
"Pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan," jelas Nicolas.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika terdapat dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.
"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak kepolisian akan menyelidiki akun penyebar berita bohong tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegas Nicolas.