Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kampanye akbar atau rapat umum ditiadakan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung prinsip efisiensi anggaran.

"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," ujar Anggota KPU, Idham Holik.

Meski kampanye akbar ditiadakan pada PSU Pilkada 2024, KPU tetap memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai metode kampanye lain, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan," tambah Idham.

Selain itu, debat terbuka tetap akan diselenggarakan untuk memberi kesempatan pasangan calon menyampaikan visi-misi serta program unggulan sebelum PSU Pilkada 2024 berlangsung. Debat ini hanya akan digelar satu kali dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Lebih lanjut, Idham mengingatkan bahwa hari ini (10 Maret 2025) merupakan tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU. Proses ini sudah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB malam ini.

"Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU daerah, ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau mengganti calon yang terdiskualifikasi," pungkasnya terkait PSU Pilkada 2024.