Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunjukan adanya unsur kriminalisasi hukum terhadapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usia menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum," ujar Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.

Menurutnya, kasus yang melibatkannya tersebut merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, sengaja didaur ulang untuk kepentingan pihak tertentu.

"Pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," sebutnya.

Karenanya, Hasto akan mengikuti proses persidangan peradilan kasus kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sehingga, keadilan dapat ditegakkan.

"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan," kata Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa berperan memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp600 juta untuk mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Pemberian itu dilakukan bersama beberapa orang, termasuk Harun Masiku.

Tujuan pemberian uang Harun Masiku bisa dilantik menjadi Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel hingga bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).