BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menjamin akan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi iklan di lembaga keuangan daerah tersebut.
"Bank BJB senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankan manajemen dengan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan BJB Ayi Subarna dilansir ANTARA, Kamis, 13 Maret.
Ayi menegaskan perusahaan berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam menjalankan operasionalnya, kata dia, BJB memastikan seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal di tengah situasi hukum yang terjadi saat ini
"Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham," ujarnya
Bank BJB, lanjut dia, terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
BJB mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah dan masyarakat luas. Serta berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.
"Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten," kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.