JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Agustus 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret.
"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini mulai dari PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," ujar Yassierli dalam rapat.
Yassierli menjelaskan, PHK dimulai PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Kemudian dilanjut pada Januari 2025 dimana PT Bitratex Industries melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja.
"Di Bitratex Industries kasusnya akhirnya pekerja yang meminta di PHK karena mereka meminta kepastian," jelasnya.
Kemudian pada 26 Februari 2025, PT Sritex Sukoharjo dan beberapa perusahaan lain melakukan PHK. Total pekerja yang di-PHK sebanyak 9.604 orang.
"Dengan total 9 ribu sekian sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group," katanya.
Dengan demikian, jika digabung maka jumlah pekerja yang terkena PHK sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025 mencapai 11.025 pekerja.
BACA JUGA:
"Sritex group tutup secara resmi 1 Maret sehingga tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja, terkait dengan upah pesangon, THR, manfaat JHT, JKP dan JKN," kata Yassierli.