JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Pernyataan disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat disinggung soal upaya paksa yang dilakukan penyidik pada hari ini, Senin, 10 Maret. Adapun penggeledahan ini dilakukan meskipun Ketua DPP Partai Golkar tersebut belum pernah diperiksa.
"(Awal petunjuk untuk menggeledah rumah Ridwan Kamil, red) itu sudah materi dan sangat teknis. Yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB," kata Fitroh kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 10 Maret.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan di rumah Ridwan sudah selesai dilaksanakan penyidik. Tapi, ada beberapa lokasi lain yang sedang didatangi tim untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut.
"Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung," tegasnya.
"Kalau sudah selesai kami akan update sekalian nanti, beserta release perkara tersebut yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber VOI yang disampaikan pada Rabu malam, 5 Maret.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lima tersangka ini belum bisa disampaikan. Tapi, taksirannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.