JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi dari BNN dan Polres Cimahi terkait status Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah yang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Jika yang bersangkutan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana narkotika, Bawaslu akan memerintahkan Bawaslu Bandung Barat untuk segera melakukan pergantian ketua.
"Kalau ditahan, maka kita akan minta teman-teman untuk melakukan pergantian ketua atau plt ketua terlebih dahulu dengan membuat pleno untuk merumuskan kembali jabatan ketua," ujar Bagja, Senin, 10 Maret.
Selain itu, Bawaslu akan menyampaikan informasi ke DKPP bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi sehingga perlu disidang etik. "Kami akan mengajukan," kata Bagja.
Bagja mengatakan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum apabila tindak pidana dilakukan secara pribadi.
"Kalau terkait dengan jabatan tentu kita akan memberikan bantuan hukum, tetapi kalau dugaan tindak pidana perseorangan yang tidak melibatkan lembaga ya, kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Bagja.
Terkait siapa pengganti Riza Nasrul sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat, Bagja mengaku belum mengetahui.
Namun Bagja menegaskan proses pergantian akan segera dilakukan setelah ada konfirmasi dan surat tertulis dari pihak kepolisian. Termasuk mengenai sidang etik ke DKPP.
"Keputusan pengadilan atau surat keterangan dari BNN atau polisi. Kalau misalnya yang bersangkutan direhabilitasi, nah kita makanya menunggu surat itu. Terus ke pidana, ke pengadilan enggak ada masalah, kita tunggu sampai inkrah baru kita hentikan. Kalau misalnya direhabilitasi, kita tunggu surat rehabilitasi sampai keluar, tergantung dari dua ini," jelas Bagja.
Bagja pun mengimbau kepada seluruh anggota Bawaslu baik di pusat maupun daerah agar selalu waspada dan berbenah diri. Baik dari kesalahan yang melibatkan pribadi maupun institusi.
"Waspada, harus berbenah diri jika ada kesalahan-kesalahan yang kemungkinan bakal terjadi atau memperbaiki diri jika kemudian ada kesalahan-kesalahan yang dialami. Semoga ada perbaikan dari teman-teman, semoga tidak ada yang masuk dalam penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Atas perbuatannya itu, Riza dan dua temannya sesama pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara
Sedangkan tiga orang pengedar yakni SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.