Bagikan:

BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aksi sekelompok remaja yang terlibat dalam perang sarung dan bermain petasan di sekitar jalur kereta api.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena aktivitas tersebut sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan juga pengguna kereta api," ujar Azhar, dikutip dari ANTARA, Minggu, 10 Maret.

Zaki menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di sepanjang jalur kereta api, selain untuk kepentingan operasional, tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur kereta tanpa izin atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain dapat dipidana hingga tiga bulan penjara atau didenda hingga Rp15 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4,5 juta.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa bermain atau beraktivitas di jalur kereta bukan hanya berisiko kecelakaan fatal, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum," tambahnya.

KAI juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan memberikan teguran atau peringatan kepada siapa saja yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keselamatan bersama. Jangan sampai kelalaian atau ketidaktahuan menyebabkan kecelakaan yang bisa merenggut nyawa," tutup Zaki.