JAKARTA - Pengacara yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Kamis, 6 Maret. Ada pesan singkat yang mereka terima terkait kabar tersebut.
Adapun Hasto sudah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari lalu. Upaya pakea dilakukan karena dia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyebabkan eks caleg PDIP Harun Masiku melarikan diri.
“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok, hari Kamis akan ada tahap dua untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Ronny kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret.
Informasi ini membuat Ronny kemudian mendatangi komisi antirasuah untuk mengajukan protes melalui surat. Apalagi, mereka baru saja mengajukan saksi ahli untuk meringankan perbuatan Hasto.
Tapi, belum sampai saksi ahli itu dipanggil justru perkara Hasto bakal disidangkan. “Nah, karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” tegasnya.
“Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” sambung Ronny.
Ronny memastikan surat tersebut sudah disampaikan. “Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.