JAKARTA - Komisi IX DPR berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Khususnya hak menerima tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Sritex Group.
"Kita di Komisi IX bermitra dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, kita akan pastikan seluruh mitra kami untuk bisa mengayomi para pekerja, bukan hanya di Sritex tapi kawan-kawan pekerja lainnya yang terkena PHK untuk mendapatkan hak-haknya, terutama untuk bulan puasa ini THR dulu," ujar Nihayatul, Selasa, 4 Maret.
Selain itu, Komisi IX juga membuat posko untuk menyelesaikan hak-hak para pekerja. Misalnya, hal mendapatkan pesangon yang sesuai.
"Usulan dari beberapa anggota tadi cukup bagus untuk membuat posko bersama. Harusnya BPJS Ketenagakerjaan menurunkan 100 orang pekerja untuk melayani. Kalau 100 orang ini satu orang bisa 10 saja, bisa 1.000 orang dalam satu hari, 10 hari bisa terselesaikan," kata legislator PKB dapil Jawa Timur itu.
Nihayatul memastikan Komisi IX DPR akan mengawal proses penyelesaian hak pekerja dan memanggil BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kita akan berbicara khusus memanggil kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan itu. Kami pastikan Komisi IX tetap akan mengawal proses-proses ini dengan baik," pungkasnya.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Dia mengatakan Komisi IX DPR akan mengawal proses yang sedang berjalan di Sritex.
"Intinya kami menerima aduan dari teman-teman serikat pekerja PT Sritex terkait dengan kekhawatiran proses pemenuhan hak-hak dari teman-teman pekerja dari PT Sritex Group ini," kata Putih.
"Semua sedang berproses, jadi kita lihat nanti kami tentunya berkomitmen untuk bisa mengawal," imbuhnya.
Legislator Gerindra itu menyatakan, jika sampai dengan hari ini memang segala proses di Sritex ini sedang berjalan. Dia meyakini bila semua pihak terkait akan bertanggung jawab.
Putih Sari juga mendapatkan informasi kurator juga bersedia memenuhi hak-hak pesangon maupun juga THR yang memang dituntut oleh para pekerja PT Sritex Group.
"Ini cuma memang teknis saja, teknis terkait dengan proses pemenuhan itu karena teman-teman pekerja ini ingin bahwa segala sesuatunya bisa selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, terutama terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR)," ucapnya.