Bagikan:

JAKARTA – Komisi V DPR RI mengkritik langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro menilai langkah Kemendes tersebut bernuansa politis serta tidak mempunyai dasar hukum jelas.

"Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya,” ujar Syafiuddin kepada wartawan, Rabu, 26 Februari. 

Syafiuddin menjelaskan, rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar. Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri. 

"Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” kata Syafiuddin.

Persoalan tafsir persyaratan caleg dari unsur pendamping desa, kata Syafiuddin, pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024. Pada saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendes PDT. 

“Jadi kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan agak aneh,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syafiuddin merasa ada beberapa kejanggalan dari keputusan sepihak Kemendes untuk minta pendamping desa yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mundur. Pertama dari segi waktu, menurut Syafiuddin, seharusnya keputusan itu diambil pada saat menjelang Pemilu bukan setelah Pemilu. 

Kedua, keputusan ini terkesan tiba-tiba dengan alasan yang dicari-cari. "Saya curiga ini hanya upaya untuk menyingkirkan pendamping desa yang memiliki pilihan politik berbeda dari Menteri Desa,” ungkap politisi PKB itu.

Legislator dapil Jawa Timur XI ini pun menilai seharusnya Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, di tengah meningkatnya sorotan publik kepada pemerintah harusnya menteri tidak mengambil kebijakan yang bisa memicu kegaduhan publik. 

“Harusnya kan Pak Menteri fokus untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, program swasembada pangan, maupun swasembada energi yang ditetapkan Pak Prabowo kenapa harus memicu kegaduhan baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas menyatakan jika pendamping desa yang telah daftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatkan wajib mengundurkan diri.

"Pendamping desa jika mau mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD atau DPRD yang bersangkutan harus mengundurkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik di Jakarta, Selasa, 25 Februari.