JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi dalam pengusutan dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi. Dari belasan saksi itu, dua di antaranya Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades Segarajaya.
"Saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Sabtu, 22 Februari.
"Kemudian mantan Kades Sagarajaya dan Kades Sagarajaya," sambungnya.
Dirincikan, selain kedua orang itu, para saksi yang sudah dimintai keterangannya yakni 10 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi; 2 orang pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) yang diduga tidak sah, 3 anggota tim support petugas PTSL; dan 2 orang perangkat RT/RW Desa Sagarajaya.
Dari rangkaian penyelidikan sementara dugaan pemalsuan akta juga ditemukan di Huripjaya. Sehingga, penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari lembaga dan kementerian terkait pada pekan depan.
"Kami saat ini juga mengirim undangan mungkin untuk minggu depan ini untuk memeriksa beberapa pihak dari kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah terkait penerbitan sertifikat kepada masyarakat dan perusahaan di wilayah perairan laut di Desa Sagarajaya dan desa Huripjaya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Selain itu, dari pendalaman yang telah dilakukan, penyelidik mendapatkan informasi soalnya adanya akta tanah yang digadaikan ke bank swasta. Namun, perihal itu masih ditelusuri kebenarannya.
Apabila informasi tersebut terbukti, maka, diyakini perkara tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan. Sebab, ada pihak yang mencari keuntungan di balik rangkaian aksi dugaan pemalsuan akta tersebut.
"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Djuhandhani.