Bagikan:

YOGYAKARTA - Risiko terbesar yang bisa terjadi di jalan raya adalah kecelakaan lalu lintas. Sementara itu ada batas waktu pelaporan kecelakaan lalu lintas yang bisa dilakukan. Sebelum membahas hal tersebut, akan kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis-jenis kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 golongan yaitu:

  1. kecelakaan lalu lintas ringan yaitu kecelakaan yang menimbulkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  2. kecelakaan lalu lintas sedang yaitu kecelakaan yang menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  3. kecelakaan lalu lintas berat yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari

Jika merujuk Pasal 312 UU LLAJ, tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut.

Selengkapnya, pasal tabrak lari yaitu Pasal 312 UU LLAJ dengan bunyi berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dengan landasan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Namun, perlu diketahui pula bahwa kasus tabrak lari sudah tergolong sebagai kejahatan, bukan pelanggaran.

Batas Waktu Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam UU LLAJ, mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi tidak diatur secara tegas.

Namun, terdapat ketentuan pidana dalam UU LLAJ, sehingga aturan mengenai daluwarsa tuntutan pidana merujuk pada Pasal 78 ayat (1) KUHP yang masih berlaku yaitu:

  • mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

Sebagai informasi tambahan, dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan daluwarsa penuntutan terdapat di dalam Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 antara lain:

  • setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta;[4]
  • setelah melampaui waktu 6 tahun untuk untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  • setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
  • setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
  • setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Jika melihat Pasal 310 UU LLAJ, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:

  • kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta;
  • korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;
  • korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta;
  • korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dari penjelasan di atas, jika Anda menjadi korban tabrak lari dan mendapatkan luka ringan, maka jangka waktu untuk melaporkan kejadian tersebut yaitu 6 tahun sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, maka batas waktu melaporkan kejadian tersebut adalah 12 tahun sejak kecelakaan lalu lintas terjadi.

Demikianlah ulasan mengenai batas waktu pelaporan kecelakaan lalu lintas. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.