JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengumpulkan saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. Hasto diduga meminta sejumlah orang tersebut bicara tak jujur di depan penyidik.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari.
Setyo menduga langkah itu dilakukan Hasto dengan tujuan untuk menyembunyikan Harun. Adapun kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu.
"Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," tegas mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.