JAKARTA – Fakta baru didapat dari hasil penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Dedi Iskandar alias DI (45) di Jalan Auto Ring Road Cengkareng arah Selatan dekat SPBU 3411703 Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto menjelaskan, korban merupakan pecatan anggota Polri. Saat kejadian terjadi, korban sudah menjadi warga sipil.
"Yang bersangkutan sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari April 2021," kata AKP Joko Siswanto kepada VOI, Kamis, 20 Februari.
Meski begitu, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan atas kasus tabrak lari tersebut.
BACA JUGA:
"Identitas pelaku masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polri berinisial DI (45) ditemukan meregang nyawa di Jalan Auto Ring Road Cengkareng arah Selatan, dekat SPBU 3411703 Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian terjadi pada Selasa malam, 18 Februari.
Korban merupakan pengendara motor Yamaha Xeon bernopol B 3977 BTU berinisial DI. DI tercatat sebagai warga Bambu Larangan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.