Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bukan bentuk politisasi maupun kriminalisasi. Status hukum ini disebut sudah sesuai dengan proses dan prosedurnya.

“Ada SOP-nya mulai dari ekspos di tingkat penindakan sampai dengan ekspos pimpinan harus ada minimal dua alat bukti yang disebut bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 20 Februari.

Tessa juga menyebut seluruh bukti yang dimiliki penyidik sudah diungkap ketika Hasto menggugat KPK melalui praperadilan. “Di sidang pertama sudah banyak sekali disajikan oleh tim biro hukum,” tegasnya.

Barang bukti inilah yang kemudian menjerat Hasto sebagai tersangka. “Jadi penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding KPK menarget dirinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia menilai ada kepentingan politik dari salah satu penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti dalam mengusut kasus ini.

Rossa diduga melakukan intimidasi kepada pihak terkait dalam proses penegakan hukumnya. "Kenapa tidak hanya target, kemudian proses-proses, sampai melanggar tanpa ampun dilakukan oleh saudara Rossa Purbo Bekti yang menggunakan KPK bagi kepentingan sempitnya?" ungkap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari.

Hasto pun bertanya-tanya apakah ada pihak tertentu yang memanfaatkan kasus ini lewat Rossa demi menjadikan dirinya bersalah dalam kasus Harun Masiku.

Mengingat, KPK kini menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti yang baru dimiliki dari kasus 5 tahun lalu tersebut.

"Pada kesempatan ini saya bertanya, siapa yang berada di belakang penyidik saudara Rossa tersebut? Sehingga institusi KPK pun, sepertinya kasus-kasus yang lain, dan kemudian ini yang sudah ingkrah kembali diproses lagi dengan mengabaikan hukum acara pidana," cecar Hasto.