Bagikan:

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di rangkaian kasus penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang.

Proses penyelidikan dilakukan tak lama Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya ditetapkan tersangka pada perkara dugaan pemalsuan akta tanah.

"Sudah penyelidikan," ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa kepada VOI, Rabu, 19 Februari.

Mengenai perkembangan penyelidikan, Arief tak menyampaikan rinci. Hanya disebutkan tahapan verifikasi data sudah dilakukan.

Sementara untuk proses pemeriksaan saksi untuk saat ini belum dilakukan. Alasannya hal itu akan dilakukan seiring perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut.

"Kalau penyelidikan tahapan verifikasi. Belum ke pemeriksaan saksi. Dan minggu ini sudah dilakukan," kata Arief.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mulai mendalami dugaan rasuah di balik pemasangan pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo menyebut indikasi dugaan korupsi pada kasus ini berawal dari penyidikan kasus pemalsuan akta tanah yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.

"Kami menerima surat dari Pidum yang menjelaskan adanya indikasi korupsi. Kemudian, Pidum sudah kami undang dan berdiskusi," ujar Cahyono

Dari koordinasi tersebut, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Namun, Cahyono menyatakan Kortas Tipikor masih mendalami dugaan tersebut untuk mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini.

"Ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu mendalami. Dan sekarang berproses, kami masih melakukan telaah," sebutnya.