Waka Kortas Tipikor, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan berdasarkan koordinasi dengan penyidik Prasetyo Edi Marsudi rencananya akan hadir untuk memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB.
"Menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10," ujar Arief kepada VOI, Senin, 17 Februari.
Pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi merupakan pengembangan dari salah satu saksi. Di mana, pada saat pengambilan keterangan nama Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu disebut.
Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan dengan disebutkannya nama Prasetyo Edi, maka, penyidik menganggap perlu untuk dilakuan klarifikasi.
"Kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya," jelasnya.
Di sisi lain, Cahyono menjelaskan penyebab kasus itu tak kunjung rampung. Diketahui dugaan korupsi itu mulai diusut pada 2016.
Menurutnya, salah satu alasannya karena adanya gugatan praperadilan. Saat itu, hakim tunggal yang mengadili gugatan tersebut memerintahkan untuk membatalkan penyidikan.
Sehingga, diterbitkan kembali penyidikannya tetapi terkait dengan dugaan tindak pidana penyuapan. Hingga kini, penanganannya pun masih berjalan.
BACA JUGA:
Adapun kasus dugaan korupsi itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Diduga terjadi praktik suap kepada penyelenggara negara yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 649,89 miliar.