Adakah THR untuk Tenaga Kerja Honorer? Begini Penjelasannya
Ilustrasi uang THR untuk tenaga kerja honorer (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pembahasan terkait Tunjangan Hari Raya selalu hangat jadi perbincangan terutama di bulan Ramadan. Meski demikian, pertanyaan tentang THR untuk tenaga kerja honorer masih saja tak selesai dibahas. Pertanyaan tersebut meliputi banyak hal, salah satunya adalah ada atau tidaknya THR untuk pekerja yang menyandang status honorer.

Aturan Pemberian THR untuk Tenaga Kerja Honorer

Pemberian THR bagi pekerja honorer di lingkungan pemerintahan memang belum memiliki aturan yang jelas. Hal itu jadi salah satu faktor mengapa pembahasan THR untuk tenaga kerja honorer selalu mencuat sebelum Hari Raya Idulfitri.

Biasanya, THR yang diberikan kepada tenaga honorer atau non-PNS diambil dari sumbangan sukarela PNS dari instansi tempat mereka bekerja. Aturan terkait THR untuk honorer tidak dipegang oleh pemerintah pusat, namun disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah, instansi, atau sekolah masing-masing.

Hal serupa juga pernah dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, pada 2019 silam. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tak mengatur kebijakan THR bagi tenaga kerja honorer, melainkan hanya mengatur THR bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Itu masing-masing daerah, kita tidak mengatur sampai ke sana karena yang kita atur adalah ASN," jelas Hadi, Rabu, 25 Mei.

Ia mengatakan, pekerja honorer pada dasarnya suda tak ada dalam struktur kepegawaian. Namun, kenyataannya, jumlah PNS tak mencukupi sehingga honorer secara tidak langsung dibutuhkan.

"Kebijakan honorer enggak boleh, namun kita membutuhkan karena ada moratorium penerimaan sehingga diberikan keleluasaan. Namun itu diatur oleh daerah," jelasnya.

Pemberian THR untuk Tenaga Kerja Honorer Tahun 2021

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian THR bagi tenaga kerja honorer disesuikan dengan kebijakan pemerintah daerah atau dari instansi tempat mereka bekerja. Sedangkan THR untuk tahun 2021 pada Ramadan 1442 H hingga saat ini belum ada kejelasan lantaran aturan yang mengatur hal tersebut belum dikeluarkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi resmi tentang pemberian THR untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Belum ada informasi terkait hal tersebut,” jelas Puspa dilansir dari Kompas, Senin, 19 April.

Hal serupa juga dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Ia mengatakan bahwa belum ada informasi terkait THR bagi PPPK. Informasi tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian THR.

Selain terkait THR untuk tenaga kerja Honorer, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.