Bagikan:

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menyoroti maraknya praktik makelar kasus yang mencoreng lembaga peradilan Indonesia.

Kasus korupsi yang menyeret Sekretaris MA, Nurhadi, serta suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, semakin memperburuk citra peradilan di mata masyarakat.

Menurut Ahmad Sofian, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga hukum tertinggi harus segera berbenah demi mengembalikan marwah pengadilan.

"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis. Diperlukan sosok Ketua MA yang tegas, rajin melakukan inspeksi ke daerah, serta mengevaluasi hakim-hakim dengan reputasi buruk akibat keterlibatan dalam suap dan gratifikasi," ujar Ahmad Sofian dalam keteranganya Senin, 3 Februari .

Sofian menegaskan bahwa praktik koruptif di lingkungan pengadilan telah berlangsung secara masif. Oleh karena itu, upaya pembersihan di sektor peradilan bukanlah tugas yang mudah.

"Ini bukan pekerjaan ringan karena harus memberantas para 'penyamun' yang berkeliaran di gedung pengadilan," tegasnya.

Demi mengoptimalkan reformasi peradilan, Sofian menekankan bahwa penanaman integritas menjadi faktor utama agar pengadilan bersih dari mafia kasus.

"Yang dapat membersihkan peradilan kita adalah para hakim itu sendiri. Karena itu, MA sebagai benteng tertinggi hukum harus diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih," ujarnya.

Selain itu, komitmen reformasi peradilan harus sejalan dengan agenda pemerintah, DPR, dan Komisi Yudisial (KY) yang memiliki wewenang dalam seleksi calon hakim.

"Jika KY, MA, dan DPR-RI salah memilih hakim agung, maka upaya pembenahan sistem peradilan kita dipastikan akan gagal," katanya.

Di tengah maraknya kasus mafia peradilan, muncul dugaan praktik kotor dalam penyelesaian perkara di MA. Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengungkapkan adanya keputusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI, meskipun pihaknya telah menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023.

“Saya sampaikan keberatan saya. Tanpa ada sidang, tanpa kehadiran saya, tiba-tiba muncul putusan. Padahal, dalam perkara ini saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Ipong juga mengungkapkan bahwa di tingkat kasasi, Mahkamah Agung tetap memenangkan pihaknya. Namun, secara tiba-tiba muncul putusan baru tanpa sidang dan kehadiran dirinya.

“Kemudian, penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan saya tetap dimenangkan. Dengan demikian, saya sudah dua kali menang. Tapi tiba-tiba, tanpa sidang dan tanpa kehadiran saya, muncul putusan yang mengejutkan,” jelasnya.

Ipong pun menduga ada permainan kotor dalam sengketa merek PITI tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa mafia kasus masih mengakar kuat di lingkungan peradilan Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan menjadi agenda mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.