JAKARTA - DPR RI telah menerima kabar terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yag semula dijadwalkan tiga tahap mulai Kamis 6 Februari.
"Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari.
"Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku tak masalah jika pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur dari waktu yang telah disepakati DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," kata Dasco.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR tentu memberikan izin kepada Komisi II DPR untuk kembali mengadakan rapat bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
"Ya, sepertinya begitu. Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR," kata Dasco.
"Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," pungkasnya