JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah pada hari ini, Kamis, 30 Januari. Dia diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari.
Selain Beni, penyidik juga memanggil Andra Wijaya yang merupakan Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah. Belum diketahui kehadiran dua saksi tersebut namun keterangan mereka dibutuhkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.