Bagikan:

HST - Petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus buronan berinisial MA (25) alias Ugon yang diduga menganiaya hingga menewaskan Kepala SDN 2 Mantaas berinisial BI (50) di Kabupaten Kotabaru.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, pihaknya dibantu Polda Kalsel dan Polres Kotabaru menciduk tersangka MA di Kotabaru.

"Sudah berhasil ditangkap, sedang di perjalanan dibawa personel menuju Polres HST," kata Jupri di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Antara, Kamis, 30 Januari. 

Meski belum menjelaskan proses penangkapan secara rinci, namun Jupri memastikan anggota Polres HST bergerak cepat memburu pelaku yang sempat buron setelah melakukan tindak pidana.

Adapun lokasi pembunuhan Kepsek SDN 2 Mantaas terjadi di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST pada Senin, 27 Januari sekitar pukul 19.00 Wita.

Bahkan, Jupri pun sempat turun langsung ke lokasi guna mempercepat proses penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Kepala SDN 2 Mantaas tersebut.

Sementara itu, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna biru tua, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

"Pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP," ujar Jupri.

Kasus penganiayaan berujung maut ini terjadi saat korban BI mendatangi rumah seorang wanita berinisial RM di Desa Banua Kupang RT04/ RW02 Kecamatan Labuan Amas Utara, guna melamar janda beranak satu tersebut.

Saat acara lamaran berlangsung, tersangka MA alias Ugon ke rumah RM berteriak meminta korban BI untuk keluar rumah. Pelaku dan RM ternyata pernah berpacaran. Namun setelah RM kenal dengan korban, hubungan keduanya mulai renggang. 

Saat itu, pihak keluarga RM sudah melarang korban untuk tidak keluar rumah, namun korban tetap keluar.  Sedangkan pelaku MA sudah menunggu dengan parang di tangan hingga terjadi penganiayaan berujung pembunuhan tersebut.