Bagikan:

TANGERANG - Anggota Kompolnas Choirul Anam buka suara soal dugaan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dituding memeras Rp20 miliar anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia oleh Indonesia Police Watch (IPW).

“Kami akan melakukan pendalaman, memberikan atensi terhadap kasus ini,” kata Anam saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari.

Ia juga menjelaskan dalam kasus ini ada beberapa catatan mulai dari gugatan hingga bantahan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

“Yang pertama memang tuduhan terhadap perilaku yang tercela tersebut, itu kan juga sedang diuji di awal Januari kemarin, sedang dilakukan upaya gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum, atas AKBP Bintoro dan anggota kepolisian yang lain, termasuk orang non anggota polisi, jadi ada beberapa orang,” ujarnya.

“Yang kedua juga terdapat bantahan melalui video yang dibuat oleh AKBP Bintoro sendiri, yang menjelaskan duduk perkaranya, bahkan juga berani untuk mempersilahkan pengecekan di rumah, apakah betul ada duit segitu dan sebagainya,” sambungnya.

Oleh sebab itu, ia masih menunggu pendalaman dari Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang menjerat Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Apabila dalam pendalaman itu, terbukti melakukan dugaan tindak pelanggaran, maka akan diproses dengan sidang etik. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

“Ketika memang terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekannya, seperti dalam gugatan, saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. diuji di situ. diurai di situ,” ucapnya.

“Ketika ada penguraian di situ, diuji di situ, saya kira ini akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa. dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut, memang terbukti, dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu,” tambahnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Kami sudah tangani dari Sabtu dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap.