Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa buronannya, Paulus Tannos alias Tian Po Thjin yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artapura ke Indonesia setelah tertangkap di Singapura. Berbagai proses masih dilakukan.

“(PT, red) masih di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari.

KPK dipastikan akan membawa pulang buronan kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut. Tapi, Fitroh tak memerinci kapan karena masih ada proses yang berjalan.

“KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” tegas mantan Direktur Penuntutan KPK itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Akibatnya, mereka tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.