Bagikan:

DEPOK – Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Jawa Barat, telah membentuk tim monitoring untuk memastikan penerapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 di perusahaan-perusahaan setempat.

"Tim monitoring ini dibentuk sebagai respons atas tuntutan dari serikat pekerja agar penerapan UMK dapat berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, dalam wawancaranya dengan ANTARA pada Kamis, 24 Januari.

UMK Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.195.720,78, dari sebelumnya Rp4.878.612 pada tahun 2024, dengan kenaikan sebesar Rp317.109,78.

Sidik menjelaskan bahwa tim monitoring akan mengawasi dan memastikan bahwa kenaikan UMK di perusahaan-perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tim ini akan bertugas untuk mengoptimalkan penerapan kenaikan UMK dengan memantau langsung ke perusahaan-perusahaan," tambahnya.

Meskipun pemantauan UMK merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah, Sidik menyatakan bahwa tim monitoring ini akan membantu mengoptimalkan proses pemantauan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan UPTD Wasnaker untuk memastikan pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan berjalan lancar," pungkasnya.

Sidik berharap agar seluruh perusahaan di Kota Depok dapat menaikkan UMK bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.