Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan penerbitan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut, Banten, Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 23 Januari. Ia menduga ada praktik korupsi dalam proses tersebut.

"Saya sudah masuk ke dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat," kata Boyamin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Boyamin menilai wilayah laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Ia menduga ada berkas yang dipalsukan sehingga sertifikat bisa dikeluarkan.

"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga tak percaya lahan yang disertifikasi itu tadinya daratan. Sebab, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Sehingga, ia menduga telah terjadi pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. Boyamin merasa KPK harusnya melakukan pengusutan.

Adapun dalam laporan itu, Boyamin menyebut sejumlah nama. Tapi, ia tak mau memerinci lebih lanjut.

Ia hanya ada nama menteri yang masuk dalam laporannya tapi bukan menteri di era Kabinet Merah Putih. Termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur; 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa; dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Kementerian ATR kemudian berjanji tegas terhadap pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu jika ada aturan yang dilanggar.