JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan sejumlah agenda legislasi DPR dalam rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Januari.
Puan mengatakan, sebanyak 41 RUU Prioritas Tahun 2025 akan dibahas dalam masa sidang ini. Enam diantaranya merupakan Rancangan Undang Undang carry over dari DPR RI periode sebelumnya.
"Memasuki masa awal Persidangan DPR RI masa keanggotaan tahun 2024-2029, maka sejumlah agenda legislasi DPR RI akan dilaksanakan berpedoman pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu terdapat 41 (empat puluh satu) RUU Prioritas Tahun 2025, dan 6 (enam) diantaranya merupakan Rancangan Undang Undang carry over dari DPR RI periode sebelumnya," ujar Puan dalam pidatonya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa, 21 Januari.
Oleh karena itu, lanjut Puan, pada masa persidangan ini, setiap AKD DPR RI terkait sudah harus mulai menjalankan tahapan pembentukan Undang Undang, sehingga dapat memenuhi target Prolegnas tahun 2025 dan memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Komitmen untuk mencapai target Prolegnas, merupakan komitmen dan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang Undang," tegas legislator dapil Jawa Tengah itu.
Adapun enam RUU carry over yang harus diselesaikan DPR yakni, pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kedua, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
BACA JUGA:
Ketiga, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang. Keempat, RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Kelima, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Keenam, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.