JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pada hari ini, Jumat, 17 Januari. Ia memilih menjalankan agenda yang sudah lebih dulu terjadwal.
"Dia memberi keterangan alasan ketidakhadirannya. Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 17 Januari.
Adapun komisi antirasuah harusnya memanggil Mbak Ita dan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah; Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang; dan Rachmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Dari jumlah ini, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni Martono dan Rachmat. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara Alwi juga tidak hadir seperti sang istri. Dia minta ditunda karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
BACA JUGA:
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari upaya paksa ini ditemukan ditemukan dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.