Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Meldy Putera, karena adanya dugaan pungutan liar hingga penyelundupan narkoba di dalam lapas.

"Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya pada Senin (6/1). Keputusan ini diambil oleh Kemenkumham Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menyusul adanya dugaan praktik jual beli kamar dan penyelundupan narkoba di Lapas Sampit," kata Tri di Palangka Raya, Selasa, 7 Januari.

Dia mengungkapkan penonaktifan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Saat ini, Taufik Rachman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIB Sampit, sementara Hadi Prabowo menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

"Hingga saat ini aktivitas di Lapas Kelas IIB Sampit masih berjalan normal seperti biasanya, namun ada peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh tim internal dan eksternal," ucapnya.

Tri juga menerangkan penonaktifan Meldy Putera ini muncul usai adanya laporan dari salah seorang pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, yakni berinisial MFI. 

Pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas adanya kasus ini agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Sampit.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Apabila terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Tri juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diusut tuntas berdasarkan hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. 

"Untuk kapan selesai pemeriksaan kita menunggu perintah dari pusat. Saat ini semua pemeriksaan masih berproses. Jadi kita tunggu saja hasilnya," ujar Tri.