Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang bandar narkoba Nanda Dwi Yandra Saputra (30).

"Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan itu dibacakan pada Senin (6/1)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erik dilansir ANTARA, Selasa, 7 Januari.

Selain menghukum satu orang terdakwa dengan hukuman mati, majelis juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut masing-masing Ridho Afrinaldy (31) dan Romadi (28) dengan penjara seumur hidup serta terdakwa M. Alfikar (42) pidana penjara selama 20 tahun.

Dia menyebut dari tangan empat terdakwa diamankan barang bukti sebanyak 141,7 kilogram daun ganja.

Erik menjelaskan pada 29 April 2024 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Alfikar bertempat di Jl. By Pass Pasar Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh M. Alfikar, yaitu kendaraan mini bus Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan plat polisi BA 1482 ND ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak empat karung besar atau sebanyak 141 paket besar.

"Setelah dilakukan penimbangan pada Kantor Pegadaian Cabang Tarandam Kota Padang maka diperoleh berat bersih ganja itu sebanyak 141,7 kilogram," katanya.

Hasil interogasi penyidik BNN Sumbar terhadap M. Alfikar diketahui narkoba itu milik Ridho Afrinaldy yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IA Padang.

Kemudian BNN Sumbar menjemput tersangka Ridho Afrinaldy dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dikembangkan oleh penyidik dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang tersangka lainnya yakni terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra dan terdakwa Romadi.

"Sehingga dalam perkara ini terdapat empat orang dengan peran yang berbeda beda," ujarnya

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Namun sesuai vonis majelis hakim hanya satu orang yang diputus hukuman mati.

Terhadap putusan tersebut, katanya, para terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir pikir sebagaimana pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.

"Pedoman itu berbunyi apabila terdakwa mengajukan banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk banding dalam hal mempertahankan tuntutannya," katanya.

Para terdakwa tersebut kini menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas II B lubuk Sikaping.