Bagikan:

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta keterangan Bupati Kabupaten Waykanan periode 2021-2024 Raden Adipati Surya terkait dengan mafia tanah di kawasan hutan daerah itu.

"Raden Adipati Surya diperiksa tim penyelidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Asisten Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangan yang diterima, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Januari. 

Dijelaskan, yang bersangkutan dimintai keterangan pada hari Senin kemarin sekitar pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Raden Adipati dimintai keterangan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan, Kabupaten Waykanan untuk perkebunan.

Selain itu, tugas pokok dan fungsi selaku kepala daerah dalam pengambilan keputusan terkait dengan perizinan yang telah diterbitkan pada masa kepemimpinannya.

Hingga hari ini, Kejati Lampung telah memintai keterangan terhadap delapan orang, termasuk Bupati Waykanan periode 2021-2024.

"Orang-orang yang kami periksa itu berasal dari dinas kehutanan, dinas/instansi terkait dengan penerbitan perizinan, dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari kementerian," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, tim penyelidik Kejati Lampung masih mendalami  modus yang mereka gunakan dalam melakukan penguasaan lahan di kawasan hutan.

"Kami terus mendalami modus-modus yang dipakai, baik kawasan hutan yang berada di Kabupaten Waykanan maupun di kabupaten lainnya, di Provinsi Lampung," kata dia.