Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengambil langkah tepat dengan mencekal Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam rangkaian kasus suap yang turut menyeret Harun Masiku.

Sebab, salah satu dari mereka disebut sebagai saksi kunci untuk menemukan keberadaan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini. Sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," ujar mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo kepada wartawan, Kamis, 26 Desember.

Apalagi, Yasonna merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan sebelum Hasto ditetapkan tersangka. Sehingga, kesaksiannya dianggap sangat penting.

Karenanya, pencekalan terhadap keduanya dilakukan agar tidak ada alasan bagi mereka tak hadir pada pemeriksaan kedepannya.

"Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ucapnya.

Dengan dasar tersebut, Yudi meminta Imigrasi untuk memberikan informasi perihal pencekalan langsung kepada Hasto dan Yasonna. Kemudian, menarik sementara paspor mereka.

"Imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," kata Yudi.

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laolu dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menyeret Harun Masiku oleh KPK.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.