Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis mengungkapkan istrinya Sandra Dewi merupakan anugrah terbesar dari tuhan. Hal tersebut baru disadarinya setelah mendekam di rumah tahanan (rutan).

Pernyataan itu disampaikan Harvey Moeis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan kasus dugaan korupsi timah, Rabu, 18 Desember.

Awalnya, Harvey mengaku sempat ditanya oleh rekan satu selnya mengenai apa yang didapat selama proses hukum korupsi tersebut.

"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir satu, Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan, atau persidangan. Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia," ujar Harvey.

Menurutnya, istrinya adalah pihak yang paling dirugikan. Sebab, dijadikan objek pencitraan di kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Meski demikian, Sandra Dewi dikatakan tak pernah bimbang ataupun lelah. Justru sang istri selalu setia dan memberikan kekuatan baginya.

"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan pada saat yg sama paling dirugikan dalam kasus ini," ucapnya.

"Saya menjadi sadar, bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya, yaitu adalah istri saya Yang Mulia," sambung Harvey.

Bahkan, Harvey menyebut Sandra Dewi telah menepati janjinya untuk menjadi istri yang baik dalam keadaan dan kondisi apapun.

"Sumpah yang kami ucapkan tujuh tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita, dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apa pun," kata Harvey.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.