JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur bakal segera menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum telah mendaftarkan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 16 Desember.
Ketiga tersangka tersebut yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).
Dengan telah terdaftarnya perkara tersebut, maka, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menentukan waktu persidangan perdana.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," kata Harli.
BACA JUGA:
Sambil menunggu jadwal sidang, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.
Tersangka Heru Hanindoyo ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka Erintuah Damanik serta Mangapul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.